Satreskrim Polres Wakatobi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri

 


Humas Polres Wakatobi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi melalui Unit I resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi, Senin (26/5/2025).

Proses penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam sistem peradilan pidana, yakni pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan adalah Mei Jalaludin alias Mei bin La Jala, seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di kawasan alun-alun Lapangan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Maret 2025 lalu.

Dalam pelimpahan tersebut, Satreskrim turut menyerahkan barang bukti yang relevan, antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau, dua helai pakaian, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor, serta sebuah flashdisk yang memuat data digital pendukung penyidikan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Asbar, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, menghormati hak tersangka, serta memberi ruang bagi pemulihan hak korban,” ujar Aiptu Asbar.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik mengingat lokasi kejadian yang berada di area terbuka dan ramai. Polres Wakatobi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan menjauhi tindakan kekerasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhayangkari Cabang Wakatobi Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan untuk Warga

Satpamobvit Polres Wakatobi Pastikan Keamanan Keberangkatan KM. Mulya Kencana 99

Babak Baru di Polres Wakatobi, Dua Pucuk Pimpinan Baru Resmi Dilantik