Polres Wakatobi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan kepada Kejaksaan
Humas Polres Wakatobi - Unit I Satreskrim Polres Wakatobi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi. Selasa (27/5/2025)
Tersangka dalam kasus ini adalah Safriadin alias Anggo Bin La Uti, 22 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 28 Maret 2025, di Lingkungan Topa I, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah Polres Wakatobi dalam menuntaskan kasus tindak pidana penganiayaan dan memastikan keadilan bagi korban.
Polres Wakatobi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar