Mewujudkan Asta Cita, Polres Wakatobi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Wanci

HumasPolresWakatobi - Dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden RI, Polres Wakatobi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kelurahan Wanci. 

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Wakatobi yang menangkap seorang pelaku berinisial AM (35 tahun) di Kecamatan Wangi-Wangi pada Jumat (15/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Wakatobi IPTU Risman, S.E., M.M., menjelaskan bahwa AM adalah warga Mandati III yang sudah menjadi target penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat. AM ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Petugas yang tiba di lokasi segera memeriksa AM dan menemukan satu paket sabu dalam potongan pipet. 

Meski sempat mencoba menghancurkan barang bukti, AM tak berhasil mengelak dari penangkapan. 

Ia kemudian diinterogasi lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polres Wakatobi.

Dari pemeriksaan lanjutan, AM mengakui bahwa akan ada paket lain yang dikirim dari Kendari. 

Benar saja, pada Sabtu, 10 November 2024, tim kepolisian berhasil mengamankan paket sabu yang dibungkus dalam balon lampu di Pelabuhan Wanci sebanyak 9,63 gram (saset pertama 0,27 gram dan Saset Kedua 9,36 gram).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Wakatobi dalam memberantas narkoba dan mendukung Asta Cita Presiden RI, menciptakan wilayah yang aman bagi masyarakat dari ancaman narkotika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhayangkari Cabang Wakatobi Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan untuk Warga

Satpamobvit Polres Wakatobi Pastikan Keamanan Keberangkatan KM. Mulya Kencana 99

Babak Baru di Polres Wakatobi, Dua Pucuk Pimpinan Baru Resmi Dilantik