Polres Wakatobi Hadiri Rumuskan Arah Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan 2025-2045 Pemda Wakatobi
Hadir dlm giat tersebut Bupati Wakatobi H. Haliana, S.E, Kajari Wakatobi Irtanto Hadi Saputra, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Wakatobi AKP Saharudin, S.H., Koramil (Lettu Kav. Rano), Posal (Andi Yusuf), Kadis DLH Kabupaten Wakatobi (Jaemuna, S.Pd., M.Pd), Kadis Katapang Kabupaten Wakatobi (H. Sulaeman), Kadis Kominfo (Surudin), Para Kapala OPD Kabupaten Wakatobi, Para Mentu'u Kab. Wakatobi, Para LSM, Para Tamu Undangan selaku Peserta, NJO, Kapolsek Wangi-Wangi (Ipda Riaman, S.H), Kapolsek Wangi - Wangi Selatan (Ipda Hadi Purnama, S.H).
Bupati Wakatobi Haliana menjelaskan, KLHS merupakan instrumen yang diwujudkan dalam bentuk dokumen daerah. Diharapkan mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.
Dikatakan Haliana, internalisasi pertimbangan lingkungan dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan guna menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
Kemudian menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari generasi ke generasi berikutnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Wakatobi 2005-2025 merupakan dokumen RPJPD tahap I. Yang disusun belum berdasarkan pada KLHS RPJPD, karena belum dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyusunan dokumen RPJPD tahap II Kabupaten Wakatobi 2025-2045 dipersyaratkan oleh undang-undang. Sehingga dalam menyusun KLHS RPJPD Kabupaten Wakatobi tahun 2025-2045 menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) daerah yang telah dilaksanakan untuk mendukung capaian TPB nasional.
"TPB/Sustainable Development Goals (SDGS) adalah agenda pembangunan global yang terdiri dari empat pilar yaitu pilar pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan serta pilar pembangunan hukum dan tata kelola KLHS RPJPD yang bisa menggambarkan kondisi Kabupaten Wakatobi untuk 20 tahun ke depan," ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi Jaemuna menerangkan, konsultasi publik Il untuk KLHS RPJPD itu adalah rangkaian kegiatan dari penyusunan KLHS, yang dulu kick off, Focus Group Discussion (FGD) I, konsultasi publik I, FGD.
"Hari ini konsultasi publik II. Sejak tahun 2017, seluruh dokumen daerah yang penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menyusun KLHS-nya terlebih dahulu. Nah Wakatobi sekarang ini sudah masuk ke RPJPD tahap II. RPJPD tahap I 2005-2025 itu belum dibuatkan KLHS, karena memang waktu itu regulasinya belum ada," terangnya.
Namun dengan tahap II itu, seluruh daerah di Indonesia disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyusun KLHS RPJPD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Lebih lanjut Jaemuna menjelaskan, untuk KLHS RPJPD II itu wajib dilakukan oleh semua daerah. Ketika sudah selesai KLHS-nya baru dokumen RPJPD-nya termasuk dengan RPJMD.
"Jadi begitu penting KLHS itu, karena KLHS itu berbicara tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Agar proses pembangunan di setiap daerah/wilayah itu betul-betul berkelanjutan sampa kapanpun. Baik dari sisi lingkungan hidupnya, aspek ekonominya, aspek lingkungannya, aspek sosialnya dan aspek tata kelolanya," paparnya.
Jaemuna menambahkan, empat aspek itu dilakukan secara berkelanjutan.
"Itu sasaran daripada KLHS, nanti setelah selesai KLHS nya barulah daerah akan menyusun dokumen RPJPD 2025-2045," pungkasnya.
Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K., melalui Kepala Bagian SDM Polres Wakatobi AKP Saharudin, S.H., menuturkan dirinya menghadiri kegiatan tersebut sesuai Undangan Pemda dan beberapa anggota ikut mengamankan kegiatan dimaksud.
Semua Kegiatan Pemda termasuk Kegiatan masyarakat wajib diamankan oleh pihak kepolisian sesuai potensi kerawanannya terlebih jika diminta oleh pihak pihak penanggungjawab kegiatan.
Keamanan sangat penting dalam aktifitas keseharian masyarakat termasuk Pemda Wakatobi olehnya itu pihak Kepolisian senantiasa siaga jika sewaktu waktu dibutuhkan. Tutupnya (Asbar Bilu)
Dikatakan Haliana, internalisasi pertimbangan lingkungan dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan guna menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
Kemudian menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari generasi ke generasi berikutnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Wakatobi 2005-2025 merupakan dokumen RPJPD tahap I. Yang disusun belum berdasarkan pada KLHS RPJPD, karena belum dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyusunan dokumen RPJPD tahap II Kabupaten Wakatobi 2025-2045 dipersyaratkan oleh undang-undang. Sehingga dalam menyusun KLHS RPJPD Kabupaten Wakatobi tahun 2025-2045 menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) daerah yang telah dilaksanakan untuk mendukung capaian TPB nasional.
"TPB/Sustainable Development Goals (SDGS) adalah agenda pembangunan global yang terdiri dari empat pilar yaitu pilar pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan serta pilar pembangunan hukum dan tata kelola KLHS RPJPD yang bisa menggambarkan kondisi Kabupaten Wakatobi untuk 20 tahun ke depan," ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi Jaemuna menerangkan, konsultasi publik Il untuk KLHS RPJPD itu adalah rangkaian kegiatan dari penyusunan KLHS, yang dulu kick off, Focus Group Discussion (FGD) I, konsultasi publik I, FGD.
"Hari ini konsultasi publik II. Sejak tahun 2017, seluruh dokumen daerah yang penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menyusun KLHS-nya terlebih dahulu. Nah Wakatobi sekarang ini sudah masuk ke RPJPD tahap II. RPJPD tahap I 2005-2025 itu belum dibuatkan KLHS, karena memang waktu itu regulasinya belum ada," terangnya.
Namun dengan tahap II itu, seluruh daerah di Indonesia disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyusun KLHS RPJPD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Lebih lanjut Jaemuna menjelaskan, untuk KLHS RPJPD II itu wajib dilakukan oleh semua daerah. Ketika sudah selesai KLHS-nya baru dokumen RPJPD-nya termasuk dengan RPJMD.
"Jadi begitu penting KLHS itu, karena KLHS itu berbicara tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Agar proses pembangunan di setiap daerah/wilayah itu betul-betul berkelanjutan sampa kapanpun. Baik dari sisi lingkungan hidupnya, aspek ekonominya, aspek lingkungannya, aspek sosialnya dan aspek tata kelolanya," paparnya.
Jaemuna menambahkan, empat aspek itu dilakukan secara berkelanjutan.
"Itu sasaran daripada KLHS, nanti setelah selesai KLHS nya barulah daerah akan menyusun dokumen RPJPD 2025-2045," pungkasnya.
Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K., melalui Kepala Bagian SDM Polres Wakatobi AKP Saharudin, S.H., menuturkan dirinya menghadiri kegiatan tersebut sesuai Undangan Pemda dan beberapa anggota ikut mengamankan kegiatan dimaksud.
Semua Kegiatan Pemda termasuk Kegiatan masyarakat wajib diamankan oleh pihak kepolisian sesuai potensi kerawanannya terlebih jika diminta oleh pihak pihak penanggungjawab kegiatan.
Keamanan sangat penting dalam aktifitas keseharian masyarakat termasuk Pemda Wakatobi olehnya itu pihak Kepolisian senantiasa siaga jika sewaktu waktu dibutuhkan. Tutupnya (Asbar Bilu)
Komentar
Posting Komentar